"Dari WD kita kembangkan dan kami amankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30," ucapnya.
Sementara, menurut pengakuan dari tersangka WD dirinya telah mengedarkan sabu-sabu selama tiga bulan ini.
"Memakai tidak, hanya mengedar. Kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, karena pakai sistem lempar. Mesannya lewat whatsapp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di whatsapp oleh AG," ujar WD.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait