BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang pemuda yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya. Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,19 gram.
Adapun identitas yang diamankan kali ini ialah WD (21) dan AG (28), keduanya merupakan warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
WD dibekuk polisi saat sedang berada di sekitar kawasan Masjid Agung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (1/11/2022).
"Kami amankan terlebih dahulu WD disamping Masjd Agung atau di samping Kantor Samsat sekitar pukul 13.00. Berikut barang bukti paket besar seberat 9,19 gram dan uang tunai 300 ribu rupiah upah dari mengantar sabu," ujar PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Jumat (4/11/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian mengamankan satu orang kurir lainnya.
"Dari WD kita kembangkan dan kami amankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30," ucapnya.
Sementara, menurut pengakuan dari tersangka WD dirinya telah mengedarkan sabu-sabu selama tiga bulan ini.
"Memakai tidak, hanya mengedar. Kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, karena pakai sistem lempar. Mesannya lewat whatsapp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di whatsapp oleh AG," ujar WD.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait