Temuan lainnya yakni terkait kondisi lapangan Stadion Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM stadion tersebut dilakukan verifikasi terakhir kali 2 tahun lalu.
"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, surat ketersediaan lapangan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Komnas HAM: PSSI Tak Jelaskan soal Larangan Gas Air Mata ke Polri ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait