Komnas HAM Sebut PSSI Tak Jelaskan Perihal Larangan Gas Air Mata ke Polri

Martin Ronaldo
Komnas HAM menyebut Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak menjalakan larangan-larangan dalam pertandingan sepak bola sesuai regulasi FIFA kepada kepolisian. Foto: Ist

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id  - Komnas HAM menyebut Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak menjalakan larangan-larangan dalam pertandingan sepak bola sesuai regulasi FIFA kepada kepolisian. Salah satunya penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Kami menemukan ada pelanggaran berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Namun, Beka menyebut PSSI tak menjeaskan secara spesifik aturan-aturan FIFA kepada kepolisian.

"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA," ucapnya.

Komnas HAM juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama tersebut PSSI hanya melibatkan beberapa tim yang membantu dalam proses pengamanan pertandingan. Sehingga aturan FIFA tidak tersampaikan secara optimal ke kepolisian.

Temuan lainnya yakni terkait kondisi lapangan Stadion Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM stadion tersebut dilakukan verifikasi terakhir kali 2 tahun lalu.

"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, surat ketersediaan lapangan," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Komnas HAM: PSSI Tak Jelaskan soal Larangan Gas Air Mata ke Polri ".
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network