JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komnas HAM menyebut Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak menjalakan larangan-larangan dalam pertandingan sepak bola sesuai regulasi FIFA kepada kepolisian. Salah satunya penggunaan gas air mata di dalam stadion.
"Kami menemukan ada pelanggaran berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Namun, Beka menyebut PSSI tak menjeaskan secara spesifik aturan-aturan FIFA kepada kepolisian.
"Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA," ucapnya.
Komnas HAM juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama tersebut PSSI hanya melibatkan beberapa tim yang membantu dalam proses pengamanan pertandingan. Sehingga aturan FIFA tidak tersampaikan secara optimal ke kepolisian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait