JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak di Indonesia hari ini, Senin (1/11/2022). Ahli medis pun dilibatkan dalam gelar perkara itu.
tunggu dulu nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dalam gelar perkara yang dilakukan tim gabungan, lanjut Pipit, nantinya juga akan mendengarkan keterangan ahli terkait dengan munculnya kasus penyakit gagal ginjal akut itu.
"Ini masalahnya kan urusan medis, harus ada ahli. Tidak bisa Dit Tipiter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," ujar Pipit.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan akan mengusut tiga perusahaan farmasi terkait penyelidikan munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia. Jumlah itu bertambah satu dibandingkan sebelumnya.
"Ada 3 ya sebetulnya sementara ini. Kita mendasarinya dari obat-obatan produk yang diproduksi oleh siapa," ucap Pipit.
Pipit menyebut tiga perusahaan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penjualan.
"Iya 1 tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapat nih nanti kita transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk, dan pemusnahan. Berdasarkan pemeriksaan, patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait