Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup ke Masyarakat

Binti Mufarida
Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup ke Masyarakat. Foto: ilustrasi gangguan ginjal akut/ net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus gangguan ginjal akut misterius terhadap anak berusia 0-18 tahun di Indonesia meningkat. Atas peningkatan itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. 

Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network