Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin dari Presiden

Irfan Maulana
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan menteri talk perlu mundur dari jabatan jika ingin nyapres. (Foto: Dok. Okezone)

Yang dimaksud dengan 'pejabat negara' dalam ketentuan ini adalah :

A. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.

B. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.

C. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.

D. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

E. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.

F. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

G. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

H. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anwar.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network