Eks Kepala BPN Riau Tersangka Dugaan Korupsi Pengurusan HGU

Arie Dwi Satrio
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Eks Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. 

Mereka yakni mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir (MS), Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya (FW), serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network