KKP Beberkan 3 Potensi Investasi Kelautan dan Perikanan

Muri Setiawan
Pengepul Ikan di Pantai Tanjung Langka Kecamatan Koba Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membeberkan potensi investasi di bidang kelautan dan perikanan Indonesia yang dapat dioptimalkan, saat Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Rapimnas KADIN) di Denpasar, Bali, Jumat (3/12/2021).  

Trenggono menilai, potensi investasi yang besar ini sejalan dengan rencana KKP menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022. 

"Untuk itu, di tahun 2022, kita akan coba menerapkan kebijakan baru, yaitu penangkapan ikan terukur, berbasis pada kuota. Saya yakin kebijakan ini dapat menjadi peluang dan dioptimalkan oleh rekan-rekan dari KADIN, baik bagi pusat maupun daerah. Dan hal ini juga mendukung apa yang menjadi pesan dari Bapak Presiden, yaitu bagaimana ekonomi tidak Java Sentris, tetapi terdistribusi ke daerah," kata Trenggono. 

Kedepan, katanya, ada tiga potensi investasi yang dapat digarap oleh para pelaku usaha di Indonesia. Meliputi investasi di bidang penangkapan ikan, pengolahan pelabuhan serta industri perikanan. 

“Turunan usahanya seperti pengalengan ikan, coldstorage, pabrik es, hingga pengawetan ikan untuk industri perikanan. Kemudian di bidang pengolahan pelabuhan di antaranya usaha perbaikan dan perawatan kapal, kafe atau restoran, penyediaan air bersih, hingga apartemen nelayan,” ujarnya.

Misalnya Kebijakan Penangkapan terukur, merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha.  

“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF),” ujarnya. 

KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network