KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Natuna Utara

Anindita Trinoviana
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap dua KIA yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Foto: Dok/ KKP.

JAKARTA, lintasbabel.id - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kedua Kapal Ikan Asing illegal fishing ini dinahkodai oleh WNA asal Vietnam. 

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan, bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara. 

“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl,” ujar Adin.

Kedua kapal pelaku ilegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Dan dua kapal itu diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network