Polemik Pulau Pasir, Ini Penjelasan Pemerintah

Widya Michelia
Pulau Pasir milik Australia. Foto: Istimewa.

Meski demikian, pemerintah telah memfasilitasi nelayan yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik pulau itu. Ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani pada 1974.

Nelayan di dekat NTT diberi hak untuk melakukan pekerjaan melaut di sekitar pulau itu.

"Disempurnakan lagi pada perjanjian tahun 1981 dalam MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Viral Polemik Pulau Pasir, Kemlu: Tak Ada di Peta NKRI sejak 1957 ".
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network