Meski demikian, pemerintah telah memfasilitasi nelayan yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait polemik pulau itu. Ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani pada 1974.
Nelayan di dekat NTT diberi hak untuk melakukan pekerjaan melaut di sekitar pulau itu.
"Disempurnakan lagi pada perjanjian tahun 1981 dalam MoU box. Di dalam MoU ini diatur mengenai hak tradisional NTT untuk melakukan kegiatan, melaksanakan tradisional fishing sekitar Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di sekitar itu," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Viral Polemik Pulau Pasir, Kemlu: Tak Ada di Peta NKRI sejak 1957 ".
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait