1. Garut, Jawa Barat
Pengadilan Agama di Garut, Jawa Barat menerima sekira 5.700 kasus perceraian di tahun 2021 atau meningkat 5 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Beberapa penyebab diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan rendah, dan juga masalah komunikasi.
2. Lamongan Jawa Timur
Pada rentang waktu Januari hingga Juni 2021 saja, Lamongan, Jawa Timur terdapat 1.587 pengajuan perceraian. Kasus gugatan cerai oleh istri jauh lebih banyak ketimbang cerai talak oleh suami.
3. Majalengka, Jawa Barat
Di Majalengka, Jawa Barat kasus perceraian mayoritas dilakukan pasangan suami istri berusia 30 tahun ke bawah. Pengadilan Agama Kelas 1A Majalengka mencatat ada sebanyak lebih dari 3.000 pasangan suami istri yang resmi bercerai.
Tak bisa dipungkiri faktor ekonomi paling menjadi pemicunya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait