Serangan-serangan ini kerap terulang saat jurnalis atau media melaporkan berita kritis dan sensitif yang menyinggung pihak berkuasa. Jika tidak diproses secara hukum, serangan seperti ini bisa membuat jurnalis khawatir dan takut untuk menulis pemberitaan yang mengkritisi pihak yang berkuasa. Sehingga dampaknya, masyarakat dirugikan karena berkurangnya berita yang mengkritisi pihak yang berkuasa.
Maka dari itu Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar:
1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
2. Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DdoS ini serta diadili di pengadilan.
3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 dan betujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait