"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya telah melakukan aksi pencurian buah sawit segar di PT. THEP ini sudah lima kali, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada TKP lain, ini masih kami dalami," ucap Ayu.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 187 tandan buah sawit di dalam bak mobil, satu alat panen buah besi panjang (dodos) dan satu bilah parang panjang.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancama 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait