JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus gangguan ginjal akut misterius terhadap anak berusia 0-18 tahun di Indonesia meningkat. Atas peningkatan itu, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait