Penerapan aturan KTR, Satpol PP dan Kejari Bangka Barat melakukan sidak di lingkungan Pemkab Bangka Barat pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Baca Juga:
Hasilnya ditemukan terhadap 10 pegawai Pemkab Bangka Barat yang melanggar, dan langsung mengikuti sidang yang digelar di ruangan OR II Pemda Bangka Barat guna memberikan sanksi.
Lebih lanjut bagi para pelanggar Perda KTR, dalam sidang tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2016 pasal 19, diberikan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.
Editor : Haryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
