TANGERANG, Lintasbabel.iNews.id - Tiga buronan kasus judi online berhasil diringkus polisi di Kamboja. Mereka diringkus setelah sebelumnya polisi menggrebek markas judi di sebuah wilayah di Jakarta.
Ketiga DPO yakni Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi. DPO itu berhasil diringkus setelah polisi bekerja sama dengan otoritas keamanan Kamboja.
Ketiganya langsung diterbangkan dari Kamboja ke Indonesia pagi ini. Terlihat ketiganya memakai rompi kuning saat keluar dari pintu kedatangan Bandara Soetta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait