PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Bangka Belitung, resmi menahan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Al-Murabahah, pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali. Mereka mulai ditahan sejak Rabu (12/10/2022).
"Ya benar, mereka saat ini telah dilakukan penahanan pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Kamis (13/10/2022)
Maladi mengatakan, bahwa saat ini tujuh tersangka telah dilakukan penahanan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, usai penyidik menerima berkas perkara pada 2 Agustus 2021.
"Adapun surat P21 yang telah diterima sebelumnya yakni sebanyak tujuh surat atas nama tersangka AD alias Paten, AF, BE, YU, YAS, BA dan AR. Sehingga atas dasar P21 tersebut, penyidik melakukan penahanan kepada tujuh tersangka. Nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan kembali," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait