PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sepakan digelarnya Operasi Zebra Menumbing 2022, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Babel mencatat 809 pelanggaran. Pelanggaran dominasi oleh pengendara melawan arus dan tidak menggunakan helm.
“Adapun jenis-jenis pelanggaran yaitu, pelanggaran helm 186, melawan arus sebanyak 29 pelanggar, menggunakan HP saat berkendara sebanyak tujuh pelanggar, melebihi batas kecepatan ada 2 pelanggar, berkendara di bawah umur ada 24, lain-lainnya 561. Sehingga total ada 809 jenis pelanggaran selama operasi zebra hingga tanggal 9 Oktober 2022 ini,” kata Kasi STNK Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kurniawan, Rabu (12/10/2022).
Operasi Zebra Menumbing Tahun 2022 mulai dilaksanakan pada 3 Oktober 2022 lalu dan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Indra menuturkan pihaknya juga telah melakukan sebanyak 1310 teguran, kepada masyarakat pelanggar lalulintas pada Operasi Zebra tahun 2022 ini.
"Lakalantas sedikit mengalami peningkatan ketimbang pada tahun sebelumnya. Dimana hingga saat ini telah terjadi delapan kejadian lakalantas, diantaranya empat orang meninggal dunia, satu mengalami luka berat dan enam luka ringan," ucapnya.
Menurutnya, faktor cuaca dan kondisi jalan, menjadi penyebab angka lakalantas tersebut meningkat. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keselamatan saat berkendara, serta tak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan, seperti penggunaan HP dijalan hingga melawan arus saat berkendara.
“Tentunya tetap jaga keselamatan, gunakan helm standart, jangan melawan arus, juga jangan gunakan hp saat berkendaraan. Yang sering lupa penggunaan sabuk pengamanan ketika menggunakan kendaraan baik pengemudi maupun penumpang, karenakan tingkat kesadaran penggunaan sabuk pengamanan di kita ini sangat rendah sekali,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pelanggar lalu lintas agar dapat segera melakukan konfirmasi apabila menerima surat tilang dari Ditlantas Polda Babel. Hal itu tentunya guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.
"Karena apabila masyarakat sebagai pelanggar tidak segera konfirmasi itu akan mempersulit dikemudian hari, karenakan kendaraan di blokir, tidak bisa bayar pajak, otomatis kan menjadi kendaraan yang bodong,” tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait