JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan KPK tidak mendapatkan alasan pasti kenapa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada memberikan konfirmasi apapun pada tim penyidik," jelas Ali, Kamis (6/10/2022).
Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe. Berdasarkan agenda KPK mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemaren, Rabu (5/10/2022). Namun tidak hadir.
"Rabu (5/10/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa istri dan anak dari Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait gratifikasi pengadaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Selain itu KPK juga mengagendakan pemeriksaan Willicius selaku swasta, Yonater Karomba swasta, dan Frans Manibui selaku swasta dari PT Cendrawasih Mas.
"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE," ujar Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Istri dan Anak Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan, KPK: Tidak Ada Konfirmasi"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait