Kenaikan tarif penyebrangan kapal ini menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional penyebrangan kapal dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Indikasi adanya kenaikan biaya produksi terutama di bahan bakar. Dalam perjalanannya setelah melakukan diskusi dengan asosiasi, pihak penyebrangan, dan Kemenhub, bahwa keputusan menteri 184/2022 merupakan hasil akhir terjadi penyesuaian tarif.
Sementara, salah satu penumpang Yuni (34) mengaku telah mendapatkan informasi terkait dengan adanya kenaikan.
"Tau, dari baliho didepan Pelabuhan. Cuma ya kalau ada kenaikan yang gimana kita ikut saja yang terpenting tiket ada, terus bisa menyebrang itu yang penting dahulu," ujar Yuni.
Untuk mengetahui informasi tarif penyebrangan terbaru para pengguna jasa bisa mengecek di akun instagram ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok @asdp.bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait