BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Per Sabtu 1 Oktober 2022 hari ini tarif tiket penyebrangan kapal rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
General Manager PT. ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir mengatakan kenaikan tarif tiket rata-rata sebesar 9,5 persen. Kenaikan terjadi pada tarif penumpang dewasa maupun tarif untuk kendaraan.
"Berdasarkan keputusan menteri ada 52 lintasan yang ada penyesuaian tarif penyebrangan, salah satunya lintasan penyebrangan Tanjung Kalian - Tanjung Api-api. Rata-rata kenaikan 9,5 persen ini udah kita sosialisasi sejak tanggal 29 September kemarin," ujar GM ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait