BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Per Sabtu 1 Oktober 2022 hari ini tarif tiket penyebrangan kapal rute Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI KM 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.
General Manager PT. ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir mengatakan kenaikan tarif tiket rata-rata sebesar 9,5 persen. Kenaikan terjadi pada tarif penumpang dewasa maupun tarif untuk kendaraan.
"Berdasarkan keputusan menteri ada 52 lintasan yang ada penyesuaian tarif penyebrangan, salah satunya lintasan penyebrangan Tanjung Kalian - Tanjung Api-api. Rata-rata kenaikan 9,5 persen ini udah kita sosialisasi sejak tanggal 29 September kemarin," ujar GM ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Christopher Samosir.
Kenaikan tarif penyebrangan kapal ini menyesuaikan dengan meningkatnya biaya operasional penyebrangan kapal dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Indikasi adanya kenaikan biaya produksi terutama di bahan bakar. Dalam perjalanannya setelah melakukan diskusi dengan asosiasi, pihak penyebrangan, dan Kemenhub, bahwa keputusan menteri 184/2022 merupakan hasil akhir terjadi penyesuaian tarif.
Sementara, salah satu penumpang Yuni (34) mengaku telah mendapatkan informasi terkait dengan adanya kenaikan.
"Tau, dari baliho didepan Pelabuhan. Cuma ya kalau ada kenaikan yang gimana kita ikut saja yang terpenting tiket ada, terus bisa menyebrang itu yang penting dahulu," ujar Yuni.
Untuk mengetahui informasi tarif penyebrangan terbaru para pengguna jasa bisa mengecek di akun instagram ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok @asdp.bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait