KREMLIN, lintasbabel.id - Presiden Vladimir Putin secara resmi mengumumkan pencaplokan 4 wilayah Ukraina yamg meliputi Donetsk, Zaporizhzhia, Luhansk, dan Kherson. Sebelumnya, Rusia telah menggelar referendum di wilayah tersebut walaupun mendapat kecaman dari banyak negara maupun PBB.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Putin di istana Kremlin, Jumat, 30 September 2022. Dalam pengumuman tersebut Putin mengklaim bahwa hampir 100% penduduk di keempat wilayah tersebut telah memutuskan untuk bergabung dengan Federasi Rusia.
Sehari sebelum pengumuman ini disampaikan (29/9/2022) Putin juga telah menandatangani pengakuan kemerdekaan/kedaulatan dua wilayah Ukraina yaitu Kherson dan Zaporizhzhia walaupun kedua wilayah ini sama sekali belum pernah memproklamirkan kemerdekaan sebagai sebuah negara tersendiri.
Pada tanggal 21 Februari 2022, Rusia sudah lebih dulu mengakui kemerdekaan Republik Rakyat Donetsk dan Republik Rakyat Luhansk yang merupakan negara boneka bentukan Rusia. Hal ini pula yang dijadikan alasan bagi Rusia untuk melancarkan operasi militer khusus sejak 24 Februari 2022.
Referendum di dua wilayah ini juga sudah pernah digelar oleh Rusia pada bulan Mei 2014. Dimana opsi yang ditawarkan dalam jajak pendapat tersebut hanya berupa keinginan untuk memisahkan diri dari Ukraina tanpa opsi bergabung dengan Rusia.
Sejak pertama bergulir wacana referendum pencaplokan wilayah ini, sejumlah pemimpin dunia terutama negara-negara Eropa barat, Amerika, san nwgara-negara Baltik sudah menyatakan tidak akan memgakui hasil pseudo referendum buatan Rusia ini. Diantaranya presiden Amerika Serikat Joe Biden yang menyebut referendum tersebut sebagai sebuah upaya ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional.
“Amerika Serikat tidak akan pernah, tidak akan pernah, tidak pernah mengakui klaim Rusia atas wilayah kedaulatan Ukraina,” kata Presiden AS Joe Biden pada 29 September.
Sementara itu, militer Ukraina terus meningkatkan serangan balik dalam upaya merebut kembali wilayah termasuk Crimea yang kini tengah dikuasai Rusia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait