Sepuluh orang itu kini berstatus sebagai DPO. Lanjut Sigit, pasalnya enam orang diantaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kapolri Bongkar Judi Online Kelas Atas, 10 Orang Buronan"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait