Terbukti Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Arie Dwi Satrio
Sidang terhadap eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Foto: MPI.

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjelaskan Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu," ujar Suparman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network