PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya, meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bangka Belitung, segera realisasikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Saat ini baru satu kabupaten yang mengajukan WPR tersebut.
"Saya sampaikan mudah-mudahan (WPR) ini segera action plan dari Provinsi Babel, jadi dapat segera direalisasikan," kata Bambang Patijaya, Rabu (28/9/2022).
Ia menuturkan pengajuan WPR memang sudah direncanakan sejak 2021, namun membutukan proses yang panjang.
"Soal WPR itukan ada tahapannya rekomendasi dari bupati, lalu pengusulannya dari gubernur kepada Kementerian ESDM Ditjen Minerba. Setelah WPR ditetapkan oleh Kementerian, lalu untuk pemanfaatannya melalui Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) dikeluarkan oleh gubernur," tuturnya.
Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengakui, keterlambatan pengusulan WPR karena keterlambatan dari pihaknya sendiri penyampaikan kepada pemerintah pusat.
"Dalam jangka waktu dekat saya akan memanggil kepala daerah di Babel, baik Walikota dan Bupati untuk membahas terkait WPR," ucapnya.
Diketahui saat baru satu kepala daerah yang mengusulkan WPR, yaitu Bupati Belitung Timur tertanggal 12 September 2022 dengan luasan mencapai 1.131 Ha.
Ridwan Djamaluddin mengatakan akan membahas teknis yang harus dipenuhi untuk pengajuan WPR, kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Secara teknis yang harus dipenuhi tadi untuk WPR yaitu terkait kajian lingkungan hidup yang strategis. Itu yang diminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nanti akan kami komunikasikan dengan KLHK," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait