Terakhir, Rio mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ditemukan adanya pelanggaran disertai dengan bukti formil ke panwascam maupun webiste Bawaslu.
"Bisa melalui panwascam yang akan efektif per 1 November jadi bisa per kecamatan. Terus melalui website Bawaslu, dan media sosial Bawaslu juga bisa. Tapi yang penting laporannya lengkap dengan formil materilnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait