Polisi Sita Uang Rp8,9 Miliar Milik Anak Usaha BUMN Peruri

Muri Setiawan
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebanyak Rp8,9 miliar milik anak usaha BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). (Foto: MNC Media)

40 Orang Diperiksa

Sebanyak 40 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan proyek fiktif di anak usaha Perum Percerakan Uang Negeri, PT Peruri Digital Security (PDS). Meski demikian, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021). 

Ke-40 orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Penelusuran dilakukan jika untuk mengetahui siapa yang menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"40 Orang tersebut juga termasuk pimpinan perusahaan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network