BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Barat, mengklaim baru 60 persen masyarakat di wilayah hukumnya yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal SIM salah satu dokumen berkendara yang wajib dimiliki dan dibawa oleh semua pengguna kendaraan.
Hal ini disesuaikan dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat, Ipda Winda Widiastuti, hal tersebut disebabkan masih adanya ketidaksadaran dari pengendara untuk melengkapi dokumen berkendaranya.
"Di Kabupaten Bangka Barat yang sudah memiliki SIM sampai dengan tahun 2022 kurang lebih diangka 60 sampai 68 persen. Kenapa seperti itu, menurut data di kabupaten sendiri masyarakat kurang sadar untuk melengkapi diri dikarenakan pekerjaannya. Pekerjaannya kebanyakan nelayan di kebun, mungkin mereka pikir kurang penting hal tersebut," ujar IPDA Winda Widiastuti, Selasa (27/9/2022).
Winda menambahkan, untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM, kini kian dipermudah dengan adanya sistem online.
"Sebenernya sekarang sudah mudah untuk bikin SIM, perpanjangan maupun bikin baru sudah online. Jadi, dimanapun sudah bisa. Seandainya ktp luar bisa berpanjangan dimana pun. Dari dulu untuk penerbitan SIM ada tiga, pertama melengkapi persyaratan administrasi, kedua proses pendaftaran dilanjutkan dengan ujian teori," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait