Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15.30 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," tuturnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Akhir 6 Tahun Pelarian Handoko Lie, Terpidana Mafia Tanah PT KAI Serahkan Diri ke Kejagung"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait