Rugikan Negara Rp187 Miliar, Mafia Tanah PT KAI yang Buron 6 Tahun Serahkan Diri ke Kejagung

Irfan Ma'ruf
Terpidana Handoko Lie (biru tua) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun menjadi buron atas kasus mafia tanah dengan menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Foto: Istimewa.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim tabur Kejaksaan Agung segera menjemput terpidana sekitar pukul 15.30 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana," tuturnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Akhir 6 Tahun Pelarian Handoko Lie, Terpidana Mafia Tanah PT KAI Serahkan Diri ke Kejagung"

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network