JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah menangani 67 laporan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi sejak 2019. Kominfo memastikan terus menindaklanjuti laporan-laporan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
"Sejak tahun 2019 pemerintah telah menangani 67 laporan pelanggaran pelindungan data pribadi," kata Menkominfo Johnny G Plate, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Plate merinci, 41 laporan diantaranya dari lingkup Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) swasta nasional dan global. Kemudian 26 laporan dari lingkup publik.
Dari 67 laporan yang ditelusuri, 19 laporan telah diputuskan bukan pelanggaran pelindungan data pribadi, 15 laporan masih dalam proses penelusuran, dan 33 laporan telah diselesaikan.
"Dari 33 laporan yang telah selesai dan diberikan sanksi dan atau rekomendasi, terdapat 9 pengendali data pribadi dari sektor publik dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat atau sektor swasta," ujarnya.
Ke depan, lanjut Dia, pemerintah berkomitmen melakukan penguatan langkah strategis di semua lini baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan pelindungan data pribadi.
Selain itu, Kominfo juga meningkatkan pengawasan dan kepatuhan serta penegakkan hukum yang efektif, terkait pelindungan data pribadi.
"Serta penguatan koordinasi kerja sama dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara," kata Plate.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kominfo Tangani 67 Laporan Dugaan Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi Sejak 2019"
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait