Sudah Berada Ditangan DPR, Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Carlos Roy Fajarta
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RUU Perampasan Aset sudah berada ditangan DPR. Pemerintah mendorong agar segera disahkan menjadi UU. Foto: Istimewa.

JAKARTA, lintasbabel.id - Masyarakat meminta Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Pemerintah diminta terus mendorong agar segera diagendakan pengesahannya di DPR.

"Pemerintah akan terus mendorong itu secepatnya, agar segera diagendakan, karena itu perlu bagi bangsa, dan tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menerima audiensi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di kantornya Jumat (16/9/2022).

Menurut Menko Polhukam, pemerintah punya komitmen kuat menyelesaikan undang-undang perampasan aset. Saat ini, rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR.

"Presiden juga terus menanyakan ini sudah sampai dimana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus untuk undang undang perampasan aset," kata Mahfud MD.

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, usai menemui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan rancangan undang-undang perampasan aset, harus segera disahkan jadi undang-undang, apapun upayanya.

"Saya bersilaturahmi ke Bapak Menko Polhukam, Pak Mahfud dalam rangka menyuarakan tangisan rakyat gara-gara bebas bersyaratnya napi koruptor minggu-minggu kemarin. Jadi rakyat itu sekarang menangis, karena korupsi itu selain hukuman ringan mereka masih kaya raya. Nah, saya melakukan judgement bahwa untuk memiskinkan hanya untuk menambah luka masyarakat terobati," kata Boyamin.

Kepada Menko Mahfud menurut Boyamin, dirinya menyampaikan harapan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan apapun upayanya. 

“Dan saya menyampaikkan rencana untuk maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mencatolkan di UU Pemberantasan Korupsi," tambah Boyamin.

Ia menyebutkan RUU Perampasan Aset untuk memberi efek jera kepada pejabat korup dan kemudian mengembalikan kerugian negara. 

"Toh ini juga sudah dimasukkan prolegnas. Nah kalo kemarin ada penolakan, itu ya harus segara, bahwa DPR ini maunya apa? Terhadap pemberantasan korupsi ini mendukung atau pro koruptor?" kata Boyamin sembari menegaskan ulang niatnya untuk menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi.

"Supaya tidak pakai lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepat sidangnya,” ujar Boyamin. 

Menanggapi hal itu, Mahfud menjelaskan pemerintah sejalan dengan apa yang diinginkan MAKI. 

"Yang disampaikan oleh MAKI, bahwa ingin melakukan uji undang-undang agar nanti ada kewajiban bagi negara ini, pemerintah dan DPR segera mengundangkan undang-undang perampasan aset itu, itu sudah cocok lah," kata Mahfud MD.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mahfud MD: Pemerintah Dorong UU Perampasan Aset Segera Disahkan "

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network