JAKARTA, lintasbabel.id - Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun.
Vonis itu dijatuhkan karena Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait