JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan M Kace, Kamis (15/9/2022). Hakim memvonis Napoleon 5 bulan dan 15 hari.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu.
Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait