BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Akibat membobol rumah toko (ruko) milik warga, Erik warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi. Pelaku merupakan seorang residivis.
Erik diringkus Polisi Sektor (Polsek) Koba Bangka Tengah, pada Rabu (14/09/2022) malam. Pencuri kambuhan ini kembali beraksi di sebuah ruko di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, 13 September 2022 lusa lalu.
"Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Koba. Pelaku ini kembali melakukan pencurian di sebuah konter handphone di Desa Kurau, dan pemilik ruko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba," ujar Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanza, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Kamis (15/9/2022).
Menurut Iptu Rizky, kejadian pencurian diketahui korban pemilik konter pada Selasa (13/9/2022) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk kedalam ruko dengan cara merusak pintu pengaman rooling door dan berhasil menggasak sejumlah barang yang ada di dalam ruko.
"Pelaku ini masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci pintu rolling door dan setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3,5 juta. Dari laporan korban ini kemudian unit Reskrim Polsek Koba dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kurau Barat, langsung melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV serta pengumpulan bahan keterangan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Berdasarkan petunjuk yang kami dapatkan, pelaku dapat kami amankan," ucap Rizky.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait