2.735 Ton Produk Olahan Susu Impor Senilai Rp120 Miliar Disita Petugas

Advenia Elisabeth
Mendag Zulhas bersama jajaran Ditjen PKTN mengamankan produk olahan susu impor tak berizin sebanyak 2.735 ton dengan nilai sekitar Rp120 miliar. Foto: Dok/ Kemendag RI.

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebanyak 2.735 ton produk olahan susu impor tak berizin diamankan petugas Kementerian Perdagangan di Jawa Barat. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp120 miliar.

Produk olahan susu impor yang disita yakni susu skim bubuk, keju, whey protein, dan lain-lain. Penyitaan itu dilakukan okeh Kementerian Perdagangan bersama jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan pada PT TK di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Diketahui, perusahaan impor produk olahan susu dan turunannya ini melakukan pelanggaran dokumentasi persetujuan impor.

"5 September 2022 yang lalu pak Veri (Direktur Jenderal PKTN) melakukan pengawasan nah ditemukanlah PT TK ternyata tidak punya persetujuan impor," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu (14/9/2022).

"Oleh karena itu berdasarkan Permendag nomor 51 tahun 2020 tentu tidak sesuai dengan ketentuan maka ini dikasih line nggak boleh keluar, nggak boleh diperdagangkan karena melanggar aturan," katanya lagi. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network