Gagal Nikahi Pujaan Hati, Pemuda Ini Sebar Video Syur dengan Kekasihnya

Wiwin Suseno
SJ Tersangka Penyebar video syur dengan pacarnya. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Tersangka, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Selain dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, penyidik juga masih berkoordinasi terkait pasal lainnya yang bisa menjerat tersangka," ucapnya

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menggunakan media sosial serta meminta orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dengan ketat agar hal serupa tak terjadi lagi dikemudian hari.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network