DPRD DKI Umumkan Usulan Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan

Ari Sandita Murti
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: MNC Media

JAKARTA, lintasbabel.id - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sejatinya akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Meski demikian, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria (Ariza) tampak menghadiri Rapat Paripurna pemberhentian masa jabatan periode 2017-2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). 

Terlihat Anies-Ariza datang beriringan lengkap dengan setelan jas berwarna gelap keluar dari lift pukul 11.05 WIB. Terlihat pula Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dan Sekwan DKI Jakarta Firmansyah. Anies dan Ariza kompak berfoto dengan mengacungkan jempol saat menghadiri rapat itu.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tersebut membacakan keputusan pemberhentian pasangan kepala daerah ibukota tersebut mengingat masa jabatannya berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022.

"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network