Yana Supriatna Jadi Tersangka, Diancam 3 Tahun Kurungan

Muri Setiawan
Yana Supriatna resmi jadi tersangka.

Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun. 

"Gak ditahan karena di bawah lima tahun," tutup Erdi.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan kabar hilangnya seorang pria bernama Yana Supriatna di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Ternyata warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius itu ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon.

Sebelum dikabarkan hilang misterius, Yana sempat mengirim pesan suara kepada istrinya. Pada pesan suara pertama, Yana mengabarkan sedang menunaikan salat Isya dan ada orang tak dikenal menumpang motornya.

"Ayah sholat dulu di Simpang, sholat isya. Kebetulan ada orang Sumedang juga, nebeng ikut sama Ayah," kata Yana dalam pesan suaranya.

Kemudian, pada rekaman kedua yang dikirim, terdengar Yana merintih seakan menahan sakit. Dia pun mengucap kata dalam bahasa Sunda, tapi tak terdengar jelas ucapannya. Kini, ponsel yang digunakan oleh Yana tak bisa dihubungi lagi. 

"Gusti, saya kira bukan orang jahat," demikian terjemahan ke dalam bahasa Indonesia dalam pesan suara Yana itu.

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network