Tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," kata Ketut.
Diketahui, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait