JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (12/9/2022). Hasilnya, mereka menyatakan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice oleh tersangka Ferdy Sambo (FS).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan kesimpulan itu mereka dapatkan setelah melakukan serangkaian investigasi, pengumpulan fakta, data serta keterangan sejumlah pihak.
"Dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Taufan menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait