Ini Daftar 5 Polisi yang Dipecat Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J

Bachtiar Rojab
Komite Kode Etik Polri telah memecat 5 polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Lima personel polisi dipecat melalui sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam Polri. Belum lama ini, Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri buntut kasus itu. 

Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Diketahui Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network