2. Zona II - Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III - Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.750/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait