JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol). Kenaikan itu seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Tarif baru ojol sendiri akan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada esok hari. Hal ini merupakan kesepakatan dengan para aplikator.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait