Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu. Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujar Hendro.
Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wilayah:
1. Zona I - Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait