Sebelumnya, Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan ENM diduga pernah mengantar 2.000 pil ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait