Berkas Putri Candrawathi Dikembalikan ke Penyidik, Ini Alasan Kejagung

Irfan Ma'ruf
Putri Candrawathi memperagakan adegan sebelum penembakan Brigadir J dalam rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) kemarin. (Foto: tangkapan layar video)

Menurutnya, berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan.

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materiel dan bisa dibuktikan," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network