BNNP Babel Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu

Haryanto
BNNP Babel musnahkan narkotik jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Untuk memberi efek jera, para tersangka tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Namun, juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). 

"BNNP Babel bersama aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya menjerat tersangka dengan satu undang-undang saja. Tapi juga kami jerat dengan TPPU dan saat ini satu tersangka sedang menjalani sidang di pengadilan, yang kami jerat tindak pidana narkotika dan juga TPPU," tuturnya. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network